Saksi Ahli Nilai Langkah Bupati sesuai Prosedur

TUBAN – Polemik terkait kontroversi pengumuman hasil tes CPNS Pemkab Tuban 2009 masih berlanjut di meja hijau. Jika gugatan pertama peserta CPNS yang merasa dirugikan sudah pada putusan majelis hakim PTUN Surabaya, maka gugatan kedua di pengadilan yang sama masih menghadirkan tiga saksi ahli untuk pembuktian.

Dalam sidang lanjutan di PTUN Surabaya Senin (7/6) sore lalu, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Philipus M Hadjon, ahli hukum tata negara dari Universitas Trisakti Jakarta. Penasihat hukum Pemkab Tuban Arif Handoyo kemarin (8/6) menyampaikan keterangan yang disampaikan guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut. Menurut dia, Philipus menyatakan bahwa semua yang telah dilakukan pemkab dalam hal ini bupati sudah sah dan sesuai prosedur. Philipus berpendapat PTUN itu tidak berwenang menilai pedoman. PTUN hanya berwenang memeriksa obyek sengketa terkait legalitas, kewenangan, dan prosedur. ”Keputusan bupati bersifat deklaratif, yaitu mengesahkan dan mengumumkan hasil kerja panitia,” kata Arif mengutip pernyataan saksi ahli.

Selain itu, lanjut dia, Philipus juga memberikan kesaksian bahwa dalam keputusan ini tidak ada pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti transparansi maupun tidak cermat.

Bagaimana dengan klausul yang sempat dipertanyakan tiga saksi ahli dari penggugat? ”Tidak ada masalah, jika ada kesalahan tinggal dirubah,” jawabnya.

Sidang itu merupakan sidang lanjutan gugatan kedua korban CPNS Pemkab Tuban 2009. Gugatan kedua diajukan ke PTUN pada 23 Februari lalu. Korban CPNS yang mengajukan banding ada 26 orang.

Sedangkan untuk gugatan pertama, PTUN Surabaya Selasa (2/6) lalu memerintahkan bupati membatalkan sekaligus mencabut surat keputusan (SK)-nya nomor 810/68/KPTS/414.103/2009 tentang penetapan nama dan nomor peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari pelamar umum.

Gugatan ini berawal dari kontroversi pengumuman hasil rekrutmen CPNS di Pemkab Tuban. Sebagian peserta CPNS yang dinyatakan diterima dalam pengumuman Pemkab Tuban, tidak muncul dalam hasil tes Lembaga Managemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FE-UI) melalui websitenya, http://www.lmfeui.com. LM FE-UI adalah lembaga pendidikan yang ditunjuk pemkab sebagai asistensi atau pendamping dalam perekrutan CPNS di Pemkab Tuban. Tugasnya, membuat soal tes, menyiapkan lembar jawaban, sekaligus koreksinya.

Setelah muncul kontroversi hasil pengumuman tes CPNS, Pemkab Tuban mengeluarkan pernyataan terkait kriteria penentu diterimanya peserta CPNSD. Sebagian peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman tersebut memilih menggugat bupati. (zak/yan) (dikutip dari Radar Bojonegoro, pada 9 Juni 2010)


, , , , ,

  1. Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar